Nama : Andika Saputra
NIM
: 2043501135
Kelas : KL
Matkul : Perempuan dan Keadilan
KEKERASAN MENINGKAT:
KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN
BAGI PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN
Catatan
Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga
masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi
di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan
melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas
Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan
mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di
seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239
formulir.
Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus. [2] dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus diantaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
Berdasarkan
data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang
paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal)
yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan
dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di
ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di
ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan
yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati
peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis
2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).
CATAHU
2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi
sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya
tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat
dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara,
meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya
laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun
ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.
Pengumpulan
data catatan tahunan (disingkat CATAHU) Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan
laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani
oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di
hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh
Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email
resmi Komnas Perempuan(silahkan lihat daftar lembaga yang berpartisipasi dalam
memberikan data kepada Komnas Perempuan).
Angka Kekerasan
Berdasarkan Data Provinsi
Sementara
angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan Provinsi yang tertinggi berbeda dengan
tahun sebelumnya, tahun ini Jawa Barat menjadi tertinggi (2.738) lalu Jawa
Tengah (2.525) DKI Jakarta (2.222). Tahun sebelumnya angka kekerasan tertinggi
adalah Jawa Tengah (2.913), kedua DKI Jakarta (2.318) dan ketiga Jawa Timur
(1.944), tetapi tingginya angka tersebut belum tentu menunjukkan banyaknya
kekerasan di Provinsi tersebut. Komnas Perempuan melihat tingginya angka berkaitan
dengan jumlah tersedianya Lembaga Pengada Layanan di Provinsi tersebut serta
kualitas dan kapasitas pendokumentasian Lembaga.
Metode
yang dilakukan Komnas Perempuan adalah dengan beberapa cara:
a a. Bekerjasama dengan pemerintah yang telah memiliki mekanisme membangun dan mengolah data dari seluruh Provinsi di Indonesia.
b. b. Mengirimkan
formulir kuesioner yang perlu diisi oleh lembaga-lembaga yang menangani perempuan.
c. c. Mengolah
data pengaduan yang langsung datang Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan maupun dari email.
d. d. Menyajikan
tambahan data dari mitra berdasarkan kelompok perempuan rentan
Lembaga-Lembaga
yang berkontribusi data untuk CATAHU :
A. A. Pemerintah,
Kepolisian dan Pengadilan
Pemerintah memiliki
lembaga-lembaga yang membangun data berdasarkan laporan tentang kekerasan
berbasis gender, diantaranya adalah :
- Badan Peradilan Agama
(Pengadilan Agama)
- Kepolisian: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)
- Rumah Sakit (RS)
- P2TP2A (Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
- DP3AKB (Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana)
- PN (Pengadilan Negeri)
B. B. Organisasi
Masyarakat Sipil (OMS)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan WCC (Women Crisis
Center)
Women Crisis Center (WCC) dibangun
khusus untuk pelayanan korban. Kehadiran dan partisipasi mereka sangat membantu
Komnas Perempuan menemukan berapa laporan korban serta bentuk-bentuk kekerasan
yang dialami korban. Komnas Perempuan bahkan dapat menemukan data kategori
pelaku kekerasan.
Komentar
Posting Komentar