Nama   : Andika Saputra

NIM    : 2043501135

Kelas   : KL

Matkul : Perempuan dan Keadilan

 


KEKERASAN MENINGKAT:

KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN

BAGI PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN


     Beberapa tahun belakangan ini, sering kita jumpai berbagai kekerasan yang menimpa perempuan. Mulai dari perempuan dewasa, maupun anak anak. Hal ini tentunya sangatlah memprihatinkan, dikarenakan setiap tahunnya jumlah laporan kekerasan pada perempuan semakin meningkat. Oleh karna itu dibentuklah komnas perempuan demi teratasinya permasalahan ini. Komnas Perempuan juga sudah merangkum data data laporan per 2019, berikut adalah hasil CATAHU dari Komnas Perempuan.

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.

 

    Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus. [2] dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus diantaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

 

    Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

 

    CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.

 

    Pengumpulan data catatan tahunan (disingkat CATAHU) Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan(silahkan lihat daftar lembaga yang berpartisipasi dalam memberikan data kepada Komnas Perempuan).

 

Angka Kekerasan Berdasarkan Data Provinsi

    Sementara angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan Provinsi yang tertinggi berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Jawa Barat menjadi tertinggi (2.738) lalu Jawa Tengah (2.525) DKI Jakarta (2.222). Tahun sebelumnya angka kekerasan tertinggi adalah Jawa Tengah (2.913), kedua DKI Jakarta (2.318) dan ketiga Jawa Timur (1.944), tetapi tingginya angka tersebut belum tentu menunjukkan banyaknya kekerasan di Provinsi tersebut. Komnas Perempuan melihat tingginya angka berkaitan dengan jumlah tersedianya Lembaga Pengada Layanan di Provinsi tersebut serta kualitas dan kapasitas pendokumentasian Lembaga.

 

Metode yang dilakukan Komnas Perempuan adalah dengan beberapa cara:

a   a.  Bekerjasama dengan pemerintah yang telah memiliki mekanisme membangun dan mengolah data dari seluruh Provinsi di Indonesia.

b.   b.  Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi oleh lembaga-lembaga yang menangani perempuan.

c.   c. Mengolah data pengaduan yang langsung datang Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan         Rujukan maupun dari email.

d.  d.  Menyajikan tambahan data dari mitra berdasarkan kelompok perempuan rentan

 

Lembaga-Lembaga yang berkontribusi data untuk CATAHU :

A.  A.  Pemerintah, Kepolisian dan Pengadilan

Pemerintah memiliki lembaga-lembaga yang membangun data berdasarkan laporan tentang kekerasan berbasis gender, diantaranya adalah :

- Badan Peradilan Agama (Pengadilan Agama)

- Kepolisian: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)

- Rumah Sakit (RS)

- P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)

- DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana)

- PN (Pengadilan Negeri)

B. B.  Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan WCC (Women Crisis Center)

    Women Crisis Center (WCC) dibangun khusus untuk pelayanan korban. Kehadiran dan partisipasi mereka sangat membantu Komnas Perempuan menemukan berapa laporan korban serta bentuk-bentuk kekerasan yang dialami korban. Komnas Perempuan bahkan dapat menemukan data kategori pelaku kekerasan.

Komentar